Kenang Jasa Almarhum Ali Lamu, Posisi Ketua Komisi A Ingin Dikosongkan

PALU (20/1) - Sebagian anggota Komisi A DPRD Kota Palu meminta agar posisi Ketua Komisi dikosongkan pasca meninggalnya Ketua Muhammad Ali Lamu. Usulan tersebut disepakati guna mengingat jasa almarhum saat menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palu selama tiga periode.

Demikian kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palu, Bey Arifin kepada pewarta di Palu, Senin (19/1). Bey melanjutkan sebagian anggota mengusulkan untuk proses pembuatan kebijakan, posisi Wakil Ketua Komisi yang akan difungsikan.

"Sebagian teman-teman komisi menginginkan agar posisi ketua dikosongkan, sebagai ungkapan belasungkawa mengingat kebaikan dan jasa-jasa beliau di DPRD. Banyak teman kita yang di komisi merasa sangat kehilangan," ujar Bey.

Menurutnya, jika pergantian Ketua Komisi langsung dilakukan, maka terkesan melupakan kebaikan serta jasa dari Almarhum Muhammad Ali Lamu yang juga merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Tapi ada juga teman yang mengatakan, penetapan posisi ketua menunggu 40 hari kepergian almarhum," tambah Bey.

Namun, kata Bey, keputusan Komisi A akan tetap mengacu pada Tata Tertib DPRD Kota Palu terkait Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam Tatib disebutkan pergantian posisi anggota di komisi dilakukan 2,6 tahun sekali.

"Kami ingin berembuk dulu terkait apa yang akan dilakukan kedepan, tentunya mengacu pada Tatib DPRD serta kesepakatan 10 anggota komisi yang tersisa," jelas Bey.

Sebelum meninggal dunia, Muhammad Ali Lamu terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Palu. Bernadeth Salata dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua dan Bey Arifin dari Partai Hanura sebagai Sekretaris.

Sumber: Humas PKS Sulawesi Tengah

Posting Komentar

0 Komentar