Komisi II dan DPR RI Setuju Penetapan Perppu Pilkada

JAKARTA (20/1) – Hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan Menkumham telah dicapai kesepakatan dalam bentuk  Pengambilan Keputusan Tingkat I/Penyampaian Pendapat Akhir Mini Fraksi-Fraksi dan DPD atas Perppu Pilkada.

Semua Fraksi dan Komite I DPD RI telah setuju untuk menetapkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perppu Pilkada No.01 dan No.02 tahun 2014 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Untuk selanjutnya kesepakatan ini akan dibawa pada Sidang Paripurna DPR RI untuk Pengambilan Keputusan Tingkat II, Selasa (20/1).

Anggota Komisi II DPR RI, Sa'duddin menyatakan walaupun semua fraksi dan Komite I DPD RI telah menyetujui pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU, tetapi juga memberikan catatan untuk adanya revisi atau perbaikan.

Sa'duddin menambahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perppu, DPR hanya bisa mengambil sikap setuju atau tidak setuju. Oleh karena itu, keputusan pertama yang akan diambil DPR ialah memberikan persetujuan. Adapun revisi yang diajukan merupakan kebutuhan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Pilkada kedepan, agar lebih berkualitas dan demokratis.

"Terhadap Perppu, DPR hanya punya sikap setuju atau tidak setuju. Untuk selanjutnya, apabila dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas Pilkada nantinya maka UU tersebut  diajukan kembali untuk revisi atau perbaikan," kata Sa'duddin yang juga pengurus DPP PKS Wilayah Dakwah (Wilda) Banten, Jawa Barat, dan DKI (Banjabar). 

Posting Komentar

0 Komentar