Jakarta (11/3) -- Ketua Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan DPP PKS, Almuzzammil Yusuf menilai beredarnya isu deparpolisasi
harus dihadapi dengan pengelolaan partai politik yang baik yang berpihak kepada
kepentingan rakyat. Sedangkan fenomena calon independen atau perseorangan
adalah suatu kewajaran dalam berdemokrasi dan dilindungi Konstitusi.
“Tidak perlu dikhawatirkan. Isu deparpolisasi
harus dihadapi dengan good party
governance. Kemampuan partai politik memberikan pengelolaan partai yang
baik untuk kepentingan rakyat, terutama dalam melahirkan pejabat publik yang
berkualitas dan amanah.” kata Muzzammil dalam keterangan persnya, Jakarta,
Kamis (11/3).
Kenapa tidak perlu khawatir? Menurut Muzzammil,
UUD NRI Tahun 1945 menempatkan partai politik pada posisi yang penting
khususnya dalam pengisian pejabat negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam
Pasal 6A Ayat (2) yang menegaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Kemudian Pasal 22E
Ayat (3) bahwa peserta pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPRD adalah partai
politik.
“Dengan demikian, pengisian pejabat negara
untuk eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) serta anggota legislatif (DPR dan
DPRD) adalah menjadi tanggungjawab partai politik. Inilah yang harus dijaga
oleh kita semua,” jelasnya.
Menihilkan atau menghilangkan peran partai
politik, menurut Muzzammil, tidak hanya mengancam demokrasi, namun juga
bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. “Selama itu tidak terjadi, maka isu
deparpolisasi harus menjadi koreksi atas berjalannya fungsi partai politik,
khususnya dalam regenerasi kepemimpinan,” ujarnya.
Muzzammil, mengajak semua pihak, terutama
partai politik untuk bersama-sama melakukan penataan kaderisasi dan pelembagaan
partai politik (institusionalisasi). “Sehingga mampu menjadi role model
demokrasi yang dirasakan keberadaannya langsung oleh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Khusus untuk pemerintah, Alumni Ilmu Politik
UI ini mendesak agar menghentikan memecah belah partai politik melalui
keputusan yang sewenang-wenang dan melawan putusan hukum yang berkekuatan hukum
tetap.
“Pemerintah harus lebih bertanggungjawab
membangun iklim demokrasi yang sehat dengan menguatkan pelaksanaan peran-peran
parpol sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Keterangan Foto: Ketua Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan DPP PKS, Almuzzammil Yusuf
0 Komentar