Jakarta
(6/4) - Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Petani dan Nelayan DPP PKS Ledia Hanifa
mendesak agar implementasi dari Undang-Undang (UU) Perlindungan Nelayan,
Petambak, dan Petani Garam segera dibuat peraturan pelaksananya.
"DPR
telah mengundangkan UU perlindungan nelayan, petambak dan petani garam.
Semestinya segera di implementasi dibuat perturan pelaksananya. Selanjutnya
agar juga diikuti oleh daerah-daerah dengan menyusun perda perlindungan
nelayan," ujar Ledia, Rabu (6/4/2016).
Ia
juga menekankan pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki peranan penting
karena keberpihakannya terhadap nelayan dengan berbagai fasilitas.
"Keberpihakan
pemerintah pusat dan daerah terhadap nelayan menjadi penting dengan melakukan
pemberdayaan, memberikan pendampingan permodalan dan pemasran serta melatih
berbagai kemampuan mengolah produksi perikanan," papar dia.
Selain
itu, Ledia juga menjelaskan masyarakat juga bisa berperan langsung dengan
meningkatkan dorongan dan sosialisasi untuk memastikan bahwa kita patut bangga
makan dari hasil kerja keras nelayan lokal.
"Perlu
dorongan dan sosialisasi untuk memastikan bahwa kita makan hasil laut
Indonesia, baik itu sebagai tangkapan langsung ataupun olahannya. Selamat hari
nelayan, nelayan berdaya langkah awal nelayan sejahtera," paparnya sembari
menyampaikan ucapannya bagi nelayan pada Hari Nelayan yang jatuh pada hari ini.
Ia
juga menyarankan para penggerak bidang koperasi semestinya bisa lebih intensif
dalam mengembangkan koperasi nelayan. Karena dengan seluruh dorongan dari
berbagai pihak dapat menguatkan segmen nelayan.
Keterangan Foto: Ketua
Bidang Ketenagakerjaan, Petani dan Nelayan DPP PKS Ledia Hanifa
0 Komentar