Sepakat HAPUS 5 Milyar Untuk PT. Banama Tingang Makmur

Palangka Raya, Selasa (4/3), Anggota DPRD Kalteng, Heru Hidayat, ST menegaskan bahwa semua pihak harus mengetahui proses yang terjadi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bank Pembangunan Kalteng dan PT. Banama Tingang Makmur  yang diajukan pihak Eksekutif. Menurut Heru, hal ini penting agar secara substansi kita bisa mengetahuinya dengan benar, pertama bahwa 2 Raperda yang diajukan tersebut telah mengalami proses awal melalui pemandangan umum oleh semua fraksi yang ada di DPRD Kalteng, secara umum 2 raperda tersebut sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut baik itu dari Tim Eksekutif maupun dari Legislatif, selama proses pembahasan yang dilakukan secara demokratis dan dinamika berjalan dengan terbuka yang diwakili oleh masing-masing fraksi DPRD Kalteng meskipun tidak semua yang mewakili bisa hadir, namun dalam pembahasan semua pihak sepakat agar penyertaan atau penambahan dana 5 Milyar kepada PT. Banama Tingang Makmur tersebut di hapus dan itu tertuang dalam matrik hasil pembahasan. 

Jadi sebenarnya penghapusan atau tidak menyertakan 5 Milyar tersebut sudah di sepakati dalam pembahasan, dan dalam pembahasan lebih di perinci apa yang tertuang dalam Raperda tersebut khususnya Raperda tentang PT Banama Tingang Makmur. Dalam proses selanjutnya menurut Heru, setiap fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka terutama mengenai Raperda PT. Banama Tingang Makmur dan meskipun ada 2 penyampaian model pendapat akhir, namun secara substansi bahwa secara umum hampir semua fraksi tidak sepakat penyertaan 5 Milyar tersebut, dan fraksi yang menerima pun sebenarnya menerima sesuai hasil pembahasan yang tidak menyertakan 5 Milyar tersebut, sementara yang menolak pun secara substansi sama tidak menyertakan 5 Milyar. 

Jadi dalam isi pendapat akhir fraksi-fraksi sebenarnya secara substansi sama-sama tidak menyetujui di sertakannya 5 Milyar. Itulah yang semestinya di pahami oleh semua pihak terhadap dinamika yang terjadi. Fraksi PAN (PAN dan PKS), sejak awal memberikan catatan mengenai upaya manajemen dan progres capaian, karena belum menunjukan perbaikan maka sepakat tidak menyertakan terlebih dulu 5 Milyar ke PT. Banama Tingang Makmur. Untuk masalah upaya penyuapan dan laporan dari Bapak H Syahrani Umran, Heru berharap ini segera di laporkan termasuk yang memberikan kepada pihak berwajib dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalteng karena BK memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi serta memanggil pihak-pihak terkait agar BK memiliki fungsi yang benar dan sesuai.

Posting Komentar

0 Komentar