AJAK ANTISIPASI PENYELEWENGAN DANA PENDIDIKAN

Palangka Raya – Senin (12/5) Peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2014 kemarin, menjadi momentum berharga bagi insan pendidik untuk terus memperbaiki pendidikan di masyarakat, Anggota DPRD Kalteng Heru Hidayat, ST yang membidangi sektor pendidikan mengajak kepada semua pihak terutama dinas pendidikan untuk memfasilitasi dan meningkatkan sekolah-sekolah agar mampu menerapkan manajemen berbasis sekolah dengan pendekatan tiga pilar utama yaitu (1) membangun transparansi manajemen kepala sekolah, (2) meningkatkan kualitas belajar mengajar melalui pendekatan (Pembelajaran, Aktif, Efektif dan Menyenangkan), dan (3) partisipasi masyarakat. Apabila manajemen ini diterapkan dengan baik maka akan menguatkan proses pendidikan di sekolah dan meminimalisir adanya kekeliruan dalam penggunaan dana pendidikan. "Semua unsur di bidang pendidikan hendaknya satu persepsi agar sesuai dengan aturan dan sebaiknya dilakukan secara transparan, Kalau ada yang kurang dimengerti, lakukan koordinasi atau konsultasi dengan pihak terkait agar memudahkan proses pelaksanaan dan pelaporan,’’ ungkap Heru.

selain itu Heru mengingatkan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kalteng Harati yang di distribusikan ke 14 Kab/Kota se-Kalteng agar memperhatikan prioritas dan kebutuhan di Kecamatan/Kelurahan/Desa termasuk setiap kualitas pekerjaannya.

‘’Jangan sampai asal-asalan, kasihan bila fasilitas sekolah hanya dinikmati 6 bulan sudah rusak. Harus tetap mengacu pada kualitas dan manfaat jangka panjang,’’ urainya seraya berharap, setiap kegiatan diawali perencanaan yang baik.

Politisi muda PKS ini mengemukakan pentingnya membangun system yang kuat di bidang pendidikan demi masa depan daerah sebab pendidikan merupakan tulang punggung kemajuan daerah. Mengingatkan para pendidik untuk tidak merusak tugas mulia sebagai pembentuk generasi masa depan. Menurutnya, kondisi tenaga pendidik sekarang sudah lebih baik dibandingkan dulu. Pemerintah bahkan menyiapkan anggaran yang lebih besar untuk dunia pendidikan yang ditetapkan dalam Undang-Undang sebesar 20 persen baik itu APBN maupun APBD.

Sebagai pengguna maupun kuasa pengelola anggaran, para pihak terkait harus mengetahui system pengelolaan keuangan karena akan menjadi tanggung jawab, baik secara administrasi maupun pekerjaan fisik, termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Dengan era keterbukaan sekarang, tak hanya instansi dan lembaga penegak hukum saja yang bisa melakukan pengawasan tetapi masyarakat juga diberi kesempatan agar anggaran pembangunan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Karena itu, pengguna anggaran harus tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme. ‘’Apapun pekerjaan yang kita lakukan, aturannya harus dikuasai dan siap dipertanggungjawabkan,’’ urainya anggota komisi C DPRD Kalteng ini.

‘’Lakukan penggunaan anggaran sebaik mungkin dengan hasil berkualitas sehingga kepentingan umum terlayani,’’ pintanya

Posting Komentar

0 Komentar