Ini 3 Alasan Mengapa RUU Kesetaraan Gender Belum Disahkan

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifah Amaliah mengatakan bahwa Komisi VIII akan terus menanyakan hasil keputusan dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kesetaraan Gender (RUU KKG).

"Ada tiga alasan mengapa RUU tentang Kesetaraan Gender masih belum disahkan," kata Ledia dalam acara media gathering bersama Poksi VIII FPKS Komisi VIII DPR RI di Hotel Atlet Century Senayan, Jakarta, Rabu (21/01/2015) Siang.

Ledia mengatakan alasan pertama seperti munculnya pertanyaan apakah RUU tentang Kesetaraan Gender tersebut bisa implementatif atau tidak jika diterapkan di Indonesia.

"Selain itu, Kementerian Negara PP-PA juga masih belum bisa memberikan definisi yang jelas tentang Gender itu sendiri," imbuh Ledia.

Sementara itu alasan terakhir Ledia menuturkan jika RUU tentang Kesetaraan Gender itu butuh suatu paket tentang ketahanan keluarga, seperti Peraturan Pemerintah (Permen) tentang Ketahanan Keluarga yang direspon oleh beberapa daerah seperti Jawa Barat. [hidayatullah]

Posting Komentar

0 Komentar