JAKARTA (6/4) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2015. Sebab, Perpres itu mencederai rasa keadilan pada masyarakat.
Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 20 Maret 2015 tersebut, mengatur tambahan tunjangan uang muka mobil untuk pejabat. Dengan Perpres itu, tunjangan uang muka pejabat dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta.
"Fraksi PKS meminta Presiden meninjau ulang Perpres itu," kata ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini pada Republika, Ahad (5/4), malam.
Menurut Jazuli, melihat kondisi masyarakat saat ini, Perpres itu tidak menunjukkan rasa keadilan. Sebab, masyarakat tengah menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan harga BBM dan melemahnya nilai tukar rupiah. Harga-harga kebutuhan pokok juga ikut naik.
Namun, imbuh Jazuli, hendaknya Perpres ini bukan satu-satunya yang harus dikritisi. Sebab, kenaikan harga BBM oleh pemerintah juga harus menjadi perhatian khusus. Pasalnya, dampak kenaikan harga BBM ini sudah meluas.
"Masalah menaikan BBM yang terkesan tidak menggunakan perhitungan yang matang juga harus dikritisi," tegas Jazuli.
Sumber: http://www.republika.co.id
2 Komentar
Salam sukses sesama pelaku bisnis pariwisata maupun sewa mobil.
BalasHapusAkan lebih bermanfaat jika bisa bekerja sama.
Warm regards
Sewa Mobil Murah Di Bali
Sewa Mobil Di Bali
Sewa Mobil Bali
Rental Mobil Di Bali Murah
Rental Mobil Di Bali
Rental Mobil Bali
Rent Car Murah Di Bali
Rent Car Di Bali
Rent Car Bali
Cheap Bali Car Rental
Bali Car Rental
Cheap Bali Car Hire
Bali Car Hire Rent A Car In Bali
Visit My Website
Sewa Mobil Di Bali
Sewa Mobil Di Bali Murah
Here
Next
terimkasih ,Artikelnya sangat bermanfaat, dan jangn lupa kunjungi
BalasHapusGrosir Baju Murah Surabaya